pasangan selingkuh di Hotel Hotel

Hotel, Pasangan selingkuh ini langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota Tangerang.  “Ada 21 pasangan yang kami dapati tengah berduaan di kamar hotel. Saat diperiksa mereka tidak dapat memperlihatkan identitas sebagai suami istri. Mereka akhirnya kami berikan penyuluhan hal ini dilakukan untuk menciptakan Kota Tangerang yang kondusif sesuai dengan motto Kota Tangerang yang berakhlaqul karimah,” ujar PPNS Satpol PP Kota Tangerang, Edi Suherman. Dikatakan Edi, operasi ini dilakukan rutin setiap bulannya dan operasi ini merupakan yang pertama kali di bulan Mei. "Setiap hotel Hotel.